BAB III
VISI DAN MISI
Visi Pembangunan Desa adalah suatu gambaran tentang kondisi desa yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan desa yang direpresentasikan dalam sejumlah sasaran hasil pembangunan yang dicapai melalui berbagai strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan desa dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Petnetapan visi pembangunan desa, sebagai bagian dari perencanaan strategis pembangunan desa, merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan pembangunan suatu desa mencapai kondisi yang diharapkan.
Visi Pembangunan Desa Ginuk Tahun 2020 – 2025 disusun berdasarkan pada sumber utama dari visi Kepala Desa yang telah terpilih melalui proses Pemiihan Kepala Desa secara langsung yang saat ini sedang menjabat. Mengingat bahwa Kepala Desa terpilih dalam pemilihan Kepala Desa belum menyusun RPJMDesa, maka Visi dan Misi dalam RPJMDesa ini ditetapkan untuk Tahun 2020 – 2025, yang dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak – pihak yang berkepentingan di Desa Ginuk, seperti Pemerintah Desa, BPD, LPM, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat desa pada umumnya. Serta pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Ginuk Tahun 2020 – 2025 adalah :
“ Terwujudnya Desa Ginuk yang Maju, Agamis, Kreatif, Mandiri, Unggul, dan Rukun”.
Misi Pembangunan Desa adalah sesuatu yang diemban atau dilaksanakan oleh pemerintah desa, sesuai visi pembangunan desa yang telah ditetapkan, agar tujuan pembangunan desa dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai yang diharapkan. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan, maka misi pembangunan Desa Ginuk Kecamatan Karas Kabupaten Magetan Tahun 2020 – 2025 dapat dirumuskan sebagai berikut :
Desa Ginuk