RENCANA PRIORITAS PROGRAM 2020-2025
Visi dan Misi
Visi
Visi adalah suatu kondisi ideal yang ingin diwujudkan dan memungkinkan untuk dicapai. Visi Desa Bangunasri merupakan kondisi ideal yang ingin diwujudkan melalui berbagai upaya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang mencakup kondisi pemerintahan, kewilayahan maupun kondisi kehidupan dan penghidupan masyarakatnya.
Berdasarkan permasalahan, tantangan, dan keterbatasan yang masih dihadapi, Kepala Desa terpilih telah menetapkan visi Desa Bangunasri tahun 2020-2025
Sebagai pedoman bagi RKP Desa Bangunasri dalam kurun waktu enam tahun ke depan, yaitu “TERBANGUNNYA TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK, TRANSPARAN, AKUNTABLE, DAN PARTISIPATIF GUNA MEWUJUDKAN DESA BANGUNASRI YANG MAJU, MAKMUR, SEJAHTERA, BERMARTABAT, MANDIRI DAN ASRI”
Sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan guna mewujudkan efektifitas dan efisiensi pembangunan, Visi Pembangunan Desa Bangunasri Tahun 2020 - 2025 merupakan kelanjutan visi pembangunan Tahun 2013 – 2019. Hal ini mengingat adanya berbagai keberhasilan yang telah dicapai dalam penyelenggaraan pembangunan pada tahap sebelumnya, selain masih ada beberapa hal yang harus terus ditingkatkan. Penyelenggaraan pembangunan pada tahap sebelumnya telah berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Bangunasri. Namun demikian, hal-hal tersebut masih harus terus ditingkatkan, mengingat parameter tentang kesejahteraan terus mengalami perkembangan sesuai dengan dinamika kehidupan sosial dan ekonomi. Disamping itu, adanya dinamika lingkungan eksternal menuntut adanya peningkatan daya saing secara terus menerus.
Desa Bangunasri yang maju didasarkan pada pemikiran bahwa pembangunan Desa Bangunasri yang akan dilaksanakan bertujuan untuk mewujudkan suatu kondisi yang lebih baik dari masa sebelumnya serta lebih baik dibanding dengan desa lain.
Desa Bangunasri yang maju menunjukan adanya progres mencapai tingkat yang lebih baik dari sebelumnya, terutama dicirikan oleh semakin meningkatnya kualitas manusia, meningkatnya kualitas pelayanan publik, meningkatnya paritas daya beli masyarakat, serta meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat yang tercermin dari meningkatnya pemenuhan kebutuhan perumahan secara layak, meningkatnya akses masyarakat terhadap sanitasi, tersedianya infrastruktur secara memadai, lestarinya sumber daya alam, dan terpeliharanya fungsi lingkungan hidup.
Maksud dari Desa Bangunasri yang makmur yaitu bahwa tujuan akhir dari pembangunan yang dilaksanakan adalah mewujudkan kemakmuran bagi masyarakat Desa Bangunasri, yaitu terpenuhinya kebutuhan yang bersifat fisiologis dan materiil, juga mencakup kebutuhan yang bersifat batiniah.
Kemajuan yang diharapkan adalah kondisi yang lebih baik dari hari ini, Kemandirian desa adalah kemampuan nyata pemerintah dan masyarakat Desa Bangunasri dalam mengatur dan mengurus kepentingan desa menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat. Pengertian yang Mandiri berarti tidak selalu bergantung pada pihak lain, meskipun tidak berarti lepas tidak ada hubungan sama sekali dengan lingkungan setempat. Diharapkan, dengan keuletan dan kerja keras melalui tekad kemandirian tersebut, berbagai upaya dalam meningkatkan pembangunan di segala bidang, kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa segera tercapai melalu strategi, kreasi, dan inovasi yang diciptakan dan dikembangkan sendiri.
Maksud dari Sejahtera adalah bahwa akhir dari pembangunan yang dilaksanakan adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Masyarakat yang sejahtera bukan hanya diukur dari terpenuhinya kebutuhan yang bersifat fisiologis dan material, melainkan juga mencakup terpenuhinya kebutuhan yang bersifat batiniah seperti ketentraman, rasa aman, kebersamaan dan cinta kasih, harga diri, dan kebutuhan untuk beraktualisasi diri.
Maksud dari Asri adalah masyarakat desa Bangunasri yang Aman, Agamis, Sehat, Rapi dan Indah. Masyarakat yang aman tanpa ada gangguan dari pihak manapun, masyarakat desa yang agamis, sehat jasmani maupun rohani, rapi dalam administrasi dan penataan lingkungan, indah lingkungan masyarakatnya.
4.1.2 Misi
Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, ditetapkanlah 5 (lima) misi pembangunan Desa Bangunasri Tahun 2020 - 2025 sebagai berikut :
4.2 Kebijakan Pembangunan
Sesuai dengan amanat UU No. 6/2014 tentang Desa, tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, membangun potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pada periode tahun 2016-2019, rencana pembangunan jangka menengah desa diarahkan untuk peningkatan aparatur pemerintah desa dan BPD, penguatan peran dan fungsi kelembagaan kemasyarakatan serta penguatan masyarakat desa.
Disamping itu, pembangunan diarahkan pada pengembangan pusat-pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa-kota. Untuk mengetahui kebijakan pembangunan ini secara detail mengenai startegi di masing-masing dusun / Lingkungan dapat dilihat dalam lampiran.
4.2.2 Arah Kebijakan Pembangunan Desa
pembangunan diarahkan pada pengembangan pusat-pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa-kota. Kebijakan pembangunan ini dilakukan dengan strategi sebagai berikut:
Realisasi kegiatan dimasing-masing bidang erat kaitannya dengan potensi pendapatan desa, untuk itu kegiatan dirinci secara lebih detail meliputi valume, manfaat/sasaran, waktu pelaksanaan dan perkiraan biaya/sumber pembiayaan. Dengan demikian RPJMDesa sangat bergantung pada sumber pembiayaan dari program-program yang masuk ke desa, program dari SKPD, jumlah alokasi dana desa (ADD) APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN serta tingkat Pendapatan Asli Desa (PADesa). Secara lebih terinci program pembanguna desa dijabarkan dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen ini.
Upaya untuk merealisasikan program pembangunan desa dilakukan tindakan strategis yang bersifat internal dan eksternal.
Strategi internal dan eksternal tersebut diharapkan mampu mencapai indikator program selama 6 tahun ke depan dimana setiap tahun akan dievaluasi secara bertahap dengan mempertimbangkan masalah dan kondisi darurat pada setiap tahun anggaran.
Pelaksana dan koordinator masing-masing kegiatan sedapat-dapatnya disesuaikan dengan tupoksi masing-masing kelembagaan yang ada, namun tetap melibatkan masyarakat dan khususnya pemanfaat atau sasaran. Untuk kegiatan yang terkait sarana prasarana umum akan dikelola oleh LPMD, kegiatan yang terkait bidang kesehatan dikoordinir oleh Poskesdes dan Posyandu, bidang pendidikan dikoordinir oleh Komite Sekolah, bidang pertanian dikoordinir oleh HIPPA dan kegiatan ekonomi dan usaha masyarakat dikelola oleh PKK, bidang kepemudaan akan dikoordinir oleh organisasi kepemudaan desa seperti Karang Taruna dan Remaja Mesjid.
Seluruh kegiatan pembangunan beserta capaian tujuan akan senantiasa dievaluasi secara rutin serta melibatkan masyarakat (partisipatif). Pemantauan, evaluasi dan pertanggungjawaban dimaksud dilaksanakan dengan pendekatan sebagai berikut :
administrasi
Sedangkan bentuk pemantauan dan evaluasi yang dapat diterapkan nantinya, adalah sebagai berikut :