ID Desa
193
Kode Desa
35.20.12.2013
Kecamatan
Barat
Nama Desa
Bangunasri
Nama Kepala Desa
WIYONO
Kode Pos
63393
Telepon
Email
Alamat Kantor
JALAN TURI NO 1 DESA BANGUNASRI KECAMATAN BARAT KABUPATEN MAGETAN


RENCANA PRIORITAS PROGRAM 2020-2025

 Visi dan Misi

 Visi

Visi adalah suatu kondisi ideal yang ingin diwujudkan dan memungkinkan untuk dicapai. Visi Desa Bangunasri merupakan kondisi ideal yang ingin diwujudkan melalui berbagai upaya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang mencakup kondisi pemerintahan, kewilayahan maupun kondisi kehidupan dan penghidupan masyarakatnya.

Berdasarkan permasalahan, tantangan, dan keterbatasan yang masih dihadapi, Kepala Desa terpilih telah menetapkan visi Desa Bangunasri tahun 2020-2025

 Sebagai pedoman bagi RKP Desa Bangunasri dalam kurun waktu enam tahun ke depan, yaitu TERBANGUNNYA TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK, TRANSPARAN, AKUNTABLE, DAN PARTISIPATIF GUNA MEWUJUDKAN DESA BANGUNASRI YANG MAJU, MAKMUR, SEJAHTERA, BERMARTABAT, MANDIRI DAN ASRI

Sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan guna mewujudkan efektifitas dan efisiensi pembangunan, Visi Pembangunan Desa Bangunasri Tahun 2020 - 2025 merupakan kelanjutan visi pembangunan Tahun 2013 – 2019. Hal ini mengingat adanya berbagai keberhasilan yang telah dicapai dalam penyelenggaraan pembangunan pada tahap sebelumnya, selain masih ada beberapa hal yang harus terus ditingkatkan. Penyelenggaraan pembangunan pada tahap sebelumnya telah berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Bangunasri. Namun demikian, hal-hal tersebut masih harus terus ditingkatkan, mengingat parameter tentang kesejahteraan terus mengalami perkembangan sesuai dengan dinamika kehidupan sosial dan ekonomi. Disamping itu, adanya dinamika lingkungan eksternal menuntut adanya peningkatan daya saing secara terus menerus.

Desa Bangunasri yang maju didasarkan pada pemikiran bahwa pembangunan Desa Bangunasri yang akan dilaksanakan bertujuan untuk mewujudkan suatu kondisi yang lebih baik dari masa sebelumnya serta lebih baik dibanding dengan desa lain.

Desa Bangunasri yang maju menunjukan adanya progres mencapai tingkat yang lebih baik dari sebelumnya, terutama dicirikan oleh semakin meningkatnya kualitas manusia, meningkatnya kualitas pelayanan publik, meningkatnya paritas daya beli masyarakat, serta meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat yang tercermin dari meningkatnya pemenuhan kebutuhan perumahan secara layak, meningkatnya akses masyarakat terhadap sanitasi, tersedianya infrastruktur secara memadai, lestarinya sumber daya alam, dan terpeliharanya fungsi lingkungan hidup.

Maksud dari Desa Bangunasri yang makmur yaitu bahwa tujuan akhir dari pembangunan yang dilaksanakan adalah mewujudkan kemakmuran bagi masyarakat Desa Bangunasri, yaitu terpenuhinya kebutuhan yang bersifat fisiologis dan materiil, juga mencakup kebutuhan yang bersifat batiniah.

Kemajuan yang diharapkan adalah kondisi yang lebih baik dari hari ini, Kemandirian desa adalah kemampuan nyata pemerintah dan masyarakat Desa Bangunasri dalam mengatur dan mengurus kepentingan desa menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat. Pengertian yang Mandiri berarti tidak selalu bergantung pada pihak lain, meskipun tidak berarti lepas tidak ada hubungan sama sekali dengan lingkungan setempat. Diharapkan, dengan keuletan dan kerja keras melalui tekad kemandirian tersebut, berbagai upaya dalam meningkatkan pembangunan di segala bidang, kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa segera tercapai melalu strategi, kreasi, dan inovasi yang diciptakan dan dikembangkan sendiri.

Maksud dari Sejahtera adalah bahwa akhir dari pembangunan yang dilaksanakan adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Masyarakat yang sejahtera bukan hanya diukur dari terpenuhinya kebutuhan yang bersifat fisiologis dan material, melainkan juga mencakup terpenuhinya kebutuhan yang bersifat batiniah seperti ketentraman, rasa aman, kebersamaan dan cinta kasih, harga diri, dan kebutuhan untuk beraktualisasi diri.

Maksud dari Asri adalah masyarakat desa Bangunasri yang Aman, Agamis, Sehat, Rapi dan Indah. Masyarakat yang aman tanpa ada gangguan dari pihak manapun, masyarakat desa yang agamis, sehat jasmani maupun rohani, rapi dalam administrasi dan penataan lingkungan, indah lingkungan masyarakatnya.

 

 

     4.1.2  Misi

Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, ditetapkanlah 5 (lima) misi pembangunan Desa Bangunasri Tahun 2020 - 2025 sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan yang efisien, efektif, bersih, demokratis, tepat, cepat dan bermanfaat dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Menyelenggarakan Pembangunan Sumber Daya Manusia yang beriman dan bertakwa kehadirat Allah SWT serta meningkatkan derajat kesehatan dan pendidikan masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan pertumbuhan perekonomian rakyat dengan mendorong secara sungguh-sungguh sentra perekonomian rakyat terutama pertanian, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), peternakan, perikanan, perdagangan dan jasa, lembaga keuangan, infrastruktur  serta sosial budaya yang memadai.
  3. Memberdayakan kelembagaan masyarakat sebagai subyek dan mitra pembangunan desa.
  4. Mengembangkan pemberdayaan masyarakat dalam proses pembangunan dengan mengimplementasikan paradigma masyarakat membangun.
  5. Replikasi kegiatan Pemerintah Daerah

4.2  Kebijakan Pembangunan

Sesuai dengan amanat UU No. 6/2014 tentang Desa, tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, membangun potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pada periode tahun 2016-2019, rencana pembangunan jangka menengah desa diarahkan untuk peningkatan aparatur pemerintah desa dan BPD, penguatan peran dan fungsi kelembagaan kemasyarakatan serta penguatan masyarakat desa.

Disamping itu, pembangunan diarahkan pada pengembangan pusat-pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa-kota. Untuk mengetahui kebijakan pembangunan ini secara detail mengenai startegi di masing-masing dusun / Lingkungan dapat dilihat dalam lampiran.

4.2.2  Arah Kebijakan Pembangunan Desa

pembangunan diarahkan pada pengembangan pusat-pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa-kota. Kebijakan pembangunan ini dilakukan dengan strategi sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
  1. Memfasilitasi peningkatan pemerintah desa.
  2. Memfasilitasi peningkatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga lembaga lainnya di tingkat desa.
  3. Mempersiapkan data, informasi, dan indeks desa yang digunakan sebagai acuan bersama dalam perencanaan dan pembangunan, serta monitoring dan evaluasi kemajuan perkembangan desa.
  4. Memastikan secara bertahap pemenuhan alokasi Dana Desa.
  5. Memfasilitasi kerjasama antar desa
    • Pelaksanaan pembangunan desa:
  6. Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam hal perumahan, sanitasi (air limbah, persampahan, dan drainase lingkungan) dan air minum.
  7. Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam bidang pendidikan dan kesehatan dasar (penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan serta tenaga pendidikan dan kesehatan).
  8. Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana dasar dalam menunjang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat perdesaan yang berupa akses ke pasar, lembaga keuangan, dan toko saprodi pertanian/perikanan.
  9. Meningkatkan kualitas maupun kuantitas jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan jaringan transportasi.
    • Pembinaan kemasyarakatan:
  10. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan dalam pengembangan usaha berbasis potensi lokal;
  11. Memberikan dukungan bagi masyarakat miskin dan rentan melalui penyediaan lapangan usaha, dana bergulir, kewirausahaan, dan lembaga keuangan mikro.
    • Pemberdayaan Masyarakat Desa:
  12. Meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui penguatan sosial budaya masyarakat dan keadilan gender(kelompok wanita, pemuda, anak, dan TKI)
  13. Perwujudan Kemandirian Pangan dan Pengelolaan SDA-LH yang Berkelanjutan dengan Memanfaatkan Inovasi dan Teknologi Tepat Guna di Perdesaan
  14. Meningkatkan kegiatan ekonomi desa yang berbasis komoditas unggulan, melalui pengembangan rantai nilai, peningkatan produktivitas, serta penerapan ekonomi hijau.
  15. Menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, dan pasar desa.
  16. Meningkatkan akses masyarakat desa terhadap modal usaha, pemasaran dan informasi pasar.
  17. mengembangkan lembaga pendukung ekonomi desa seperti koperasi, dan BUMDesa, dan lembaga ekonomi mikro lainnya.

Realisasi kegiatan dimasing-masing bidang erat kaitannya dengan potensi pendapatan desa, untuk itu kegiatan dirinci secara lebih detail meliputi valume, manfaat/sasaran, waktu pelaksanaan dan perkiraan biaya/sumber pembiayaan. Dengan demikian RPJMDesa sangat bergantung pada sumber pembiayaan dari program-program yang masuk ke desa, program dari SKPD, jumlah alokasi dana desa (ADD) APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN serta tingkat Pendapatan Asli Desa (PADesa). Secara lebih terinci program pembanguna desa dijabarkan dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen ini.

  • Strategi Pencapaian

Upaya untuk merealisasikan program pembangunan desa dilakukan tindakan strategis yang bersifat internal dan eksternal.

  1. Strategi internal pencapaian program pembangunan desa meliputi:
  1. Peningkatkan sumber-sumber Pendatan Asli Desa (PADesa) melalui pendayagunaan potensi dan asset-aset desa yang selama ini belum dikelola secara maksimal serta penataan retribusi administrasi pelayanan public yang jelas, tegas, transparan dan terjangkau.
  2. Mendorong peningkatan keswadayaan dan pertisipasi masyarakat dalam setiap pembangunan yang ditujukan utamanya kepada tumah tangga sejahtera/kaya.
  3. Penataan menejemen perencanaan pembangunan melalui pemilahan target pembangunan supra desa dan infra desa. Artinya target pembangunan yang menjadi wilayah SKPD kabupaten maupun provinsi seperti jalan kabupaten dan provinsi beserta bangunan pelengkapnya, maka leading sectonya diserahkan kepada kabupaten melalui musrenbang kecamatan, forum SKPD maupun musrenbang kabupaten dan seterusnya. Sedangkan sumber pembiayaan dimana kepala desa menjadi penanggungjawab dalam pelaksanaanya seperti ADD, PNPM, PPKM, PPIP, maupun program sejeninya, maka dialokasikan untuk membiayai target pembangunan yang menjadi tanggungjawab desa seperti jalan lingkungan desa beserta bangunan pelengkapnya.
  4. Meningkatkan kesadaran kritis, Bedohoitas dan daya tawar politis masyarakat dalam pengelolaan pembangunan. Hal ini dilakukan agar RPJM-Desa yang telah disusun melalui perdekatan partisipatif ini menjadi media pemberdayaan masyarakat dimana masyarakat desa semakin diperhitungkan dihadapan para stakeholder.
  5. Strategi eksternal pencapaian program pembangunan desa antara lain ;
  6. Melakukan pengawalan terhadap kebijakan pembangunan desa yang dituangkan dalam RPJM-Desa pada forum musrenbang dan forum-forum SKPD.
  7. Membangun kerjasama ditingkat antar desa untuk mendorong pemerintah daerah melakukan reoroentasi kebijakan dalam memperkuat pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat.
  8. Mendorong DPRD agar pro rakyat dan membentuk peraturan perundangan daerah yang mendukung pembangunan partisipatif. Hal ini untuk memberikan pedoman dan arah bagi SKPD untuk mensinergikan dan menyelaraskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan perencanaan pembangunan melalui RPJM-Desa.
  9. Mendorong fungsi DPRD di dapil setempat sebagai wakil rakyat dalam mengakomodasi aspirasi RPJM-Desa melalui haering dan jaring asmara. Hal ini sekaligus menjadi pertanggungjawaban wakil rakyat kepada para konstituennya di daerah pemilihan. Sehingga bilamana anggota dewan yang bersangkutan tidak mampu memperjuangkan RPJM-Desa, maka masyarakat akan memberikan sanksi politis pada pemilu berikutnya.
  10. Membangun kemitraan dengan pihak ketiga dalam mewujudkan capaian program. Kemitraan tersebut kerjasama dengan dunia usaha dalam bidang perkebunan, atau bentuk lain dari partisipasi dunia usaha dalam menjalankan tanggungjawab sosialnya.

Strategi internal dan eksternal tersebut diharapkan mampu mencapai indikator program selama 6 tahun ke depan dimana setiap tahun akan dievaluasi secara bertahap dengan mempertimbangkan masalah dan kondisi darurat pada setiap tahun anggaran.

Pelaksana dan koordinator masing-masing kegiatan sedapat-dapatnya disesuaikan dengan tupoksi masing-masing kelembagaan yang ada, namun tetap melibatkan masyarakat dan khususnya pemanfaat atau sasaran. Untuk kegiatan yang terkait sarana prasarana umum akan dikelola oleh LPMD, kegiatan yang terkait bidang kesehatan dikoordinir oleh Poskesdes dan Posyandu, bidang pendidikan dikoordinir oleh Komite Sekolah, bidang pertanian dikoordinir oleh HIPPA dan kegiatan ekonomi dan usaha masyarakat dikelola oleh PKK, bidang kepemudaan akan dikoordinir oleh organisasi kepemudaan desa seperti Karang Taruna dan Remaja Mesjid.

Seluruh kegiatan pembangunan beserta capaian tujuan akan senantiasa dievaluasi secara rutin serta melibatkan masyarakat (partisipatif). Pemantauan, evaluasi dan pertanggungjawaban dimaksud dilaksanakan dengan pendekatan sebagai berikut :

 

  1. Mengevaluasi proses pelaksanaan kegiatan baik fisik, biaya maupun

           administrasi

  1. Mengevaluasi capaian kegiatan secara fisik (volume dan kualitas)
  2. Mengevaluasi capaian sasaran dan dampak
  3. Mengevaluasi pelestarian dan keberlanjutan kegiatan

Sedangkan bentuk pemantauan dan evaluasi yang dapat diterapkan nantinya, adalah sebagai berikut :

  1. Pemantauan bersama oleh masyarakat dan BPD
  2. Musyawarah Pertanggungjawaban oleh masing lembaga yang bertanggungjawab, yang pelaksanaanya mengikuti ketentuan masing-masing program/kegiatan tersebut.
  3. Musyawarah evaluasi dan pertanggungjawaban terhadap capaian-capaian kegiatan RPJM, dilakukan rutin setiap tahun bersamaan dengan Musrenbangdes.
  4. LaporanPertanggungjawaban (LPJ) Kepala Desa dalam setiap akhir tahun anggaran.