Kawedanan ("ke-wedana-an", bentuk bahasa Jawa) adalah wilayah administrasi kepemerintahan yang berada di bawah kabupaten dan di atas kecamatan yang berlaku pada masa Hindia Belanda dan beberapa tahun setelah kemerdekaan Indonesia yang dipakai di beberapa provinsi (misalnya Jawa Barat dan Jawa Timur).
Secara turun temurun aturan itu tidak berubah dan sistem pemerintahan Indonesia dari pemerintah pusat secara urutan terdiri atas Residen, Asisten Residen, Controleur, Bupati (Regent), Wedana (hoft district), dan Asisten Wedana.
Setelah Indonesia merdeka, model pemerintahan tidak berubah hingga 20 tahun lamanya. Kemudian pada 1965 keluar UU No. 18 tentang tentang ‘Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah’, yang menstrukturkan Pemerintahan Daerah hanya terdiri atas daerah otonom saja.
Di Kawedanan sendiri terdapat Distrik Gorang-Gareng yang meliputi Takeran, Bendo, Lembeyan dan Kawedanan sendiri sebagai kantor wedana.
Dahulunya Kelurahan Kawedanan merupakan desa yang berada di Kecamatan Kawedanan, terbentuk karena adanya camat (onder, dalam Bahasa Belanda) dan wedana, dimana pusat pemerintahan Desa Kawedanan juga berada dalam satu lingkungan dengan Kecamatan Kawedanan.
Pada tahun 1981 terjadi perubahan status dari Desa Kawedanan menjadi Kelurahan Kawedanan, pada masa kepemimpinan Suwarno Hadi.
Kelurahan Kawedanan seluas 124.350 Ha berada di 10 KM arah timur dari pusat Kabupaten Magetan, dengan batas wilayah sebelah timur Desa Tulung, sebelah barat Kelurahan Sampung dan Kelurahan Rejosari, sebelah utara Desa Tulung, dan sebelah selatan Desa Balerejo.
Wilayah Administratif di bawah Kelurahan Kawedanan terbagi menjadi tiga pedukuhan atau lingkungan yaitu Kawedanan, Gandek, dan Jetak, mencakup 4 RW dan 20 RT, dengan jumlah penduduk 2.523 jiwa.